Selasa, 05 Oktober 2010
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK(SPAP)
Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
Standar Umum
” Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.
” Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.
” Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”. Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.
Standar Pekerjaan Lapangan
” Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.
” Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
” Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
Standar Pelaporan
” Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
” Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya”.
Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
” Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
” Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor”.
http://blog.beswandjarum.com/ariefekasetiawan/2010/02/05/standar-profesional-akuntan-publik/
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI)
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01.Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02.Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
• auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal
• eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi
• auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
• ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak
• konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
• untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
• untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
• untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18
Senin, 24 Mei 2010
Orang Kidal Berpikir Lebih Cepat dan Kreatif
Tangan kiri memang lekat dengan anggapan 'tangan setan' atau 'tangan terkutuk'. Dan sejak kecil orangtua sudah mengajarkan anaknya untuk selalu menggunakan tangan kanan untuk melakukan hal-hal baik.
Banyak orangtua di tahun 70-an dan 80-an yang memaksa anaknya yang kidal untuk dapat menggunakan tangan kanan. Tetapi sekarang diketahui bahwa orang kidal lebih unggul, seperti menjadi pilot pesawat tempur atau kemampuan berbicara dan mengemudi pada saat yang sama.
Menurut Scientific American, ada sekitar 15 persen orang yang aktif menggunakan tangan kiri atau kidal. Alasan sebagian orang kidal tidak sepenuhnya jelas, tergantung pada campuran faktor genetik dan lingkungan.
Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Neuropsychology menunjukkan bahwa orang kidal lebih cepat memproses beberapa rangsangan ketimbang orang yang menggunakan tangan kanan. Hal ini juga membuat orang kidal lebih kreatif.
Penelitian yang dilakukan di Australian National University (ANU) tampaknya mendukung studi sebelumnya yang menunjukkan bahwa kebiasaan menggunakan tangan kanan atau kiri ditentukan sejak dalam rahim.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang kidal lebih cepat dan kreatif karena menggunakan kedua belahan otaknya, berbeda dengan orang yang terbiasa menggunakan tangan kanan yang hanya menggunakan otak kiri.
Kedua belahan otak sebenarnya hampir sama, dan sebagian besar untuk memproses informasi yang sama, dengan data lewat bolak-balik di antara keduanya terutama melalui jalur saraf utama.
Namun, tugas-tugas tertentu, seperti pengolahan bahasa, cenderung terjadi pada satu belahan saja. Bagi kebanyakan orang, pengolahan bahasa terjadi di bagian kiri.
Untuk orang kidal, tugas-tugas tersebut mungkin terjadi di kedua belahan otak.
Bidang keahlian lain adalah pengolahan data indra, biasanya data yang dikumpulkan di sisi kanan tubuh, seperti mata kanan, telinga kanan, dan lainnya, akan menuju ke belahan kiri untuk pemrosesan. Dan sebaliknya, data yang dikumpulkan di belahan kiri akan menuju belahan otak kanan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa orang kidal yang terbiasa menulis dengan tangan kiri mungkin memiliki otak yang lebih kondusif untuk simultan atau rangsangan dan pengolahan di kedua bagian otak. Orang kidal lebih mudah menggunakan kedua belahan otak untuk mengelola rangsangan, sehingga keseluruhan proses dan waktu respon lebih cepat.
Ini juga bisa berarti bahwa ketika salah satu belahan otak mendapat kelebihan beban dan mulai melambat, belahan otak lain bisa lebih mudah memilih mengisi kekosongan itu.
Para pakar juga berteori bahwa orang kidal memiliki mental lebih baik saat di usia tua dan saat proses otak secara keseluruhan mulai melambat.
Dan seperti yang dikutip dari Ehow, Senin (24/5/2010), orang kidal cenderung lebih atletis, memiliki kesadaran yang lebih spasial dan berpikir lebih cepat.
Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Dr Alan Searleman dari St Lawrence University di New York, menunjukkan bahwa orang kidal mampu mendukung sisi kiri tubuhnya untuk semua kegiatan fisik.
Orang kidal juga dua kali lebih terampil dalam pemecahan masalah dan memiliki IQ lebih tinggi dari orang yang aktif dengan tangan kanan.
http://health.detik.com
Rabu, 05 Mei 2010
manfaat air putih
2. Membakar lemak
3. Membersihkan racun dalam ginjal
4. Menghilangkan dahaga
5. Mampu mencegah panas dalam
6. Menggantikan cairan dalam tubuh
7. Mengatasi dehidrasi
8. Memperlancar sistem pencernaan
9. Membantu memperlambat tumbuhnya zat-zat penyebab kanker
10. Perawatan kecantikan
Minggu, 28 Maret 2010
TUGAS RISET AKUNTANSI (SOFTSKILL)
RESUME
Persediaan barang dalam perusahaan merupakan bagian terbesar dari aktiva lancar karena merupakan persediaan yang dimiliki oleh perusahaan yang siap untuk dijual, dilihat dari harga beli ditambah semua biaya yang dikeluarkan dalam hubungannya dengan pembelian barang dagangan tersebut. Untuk menentukan nilai persediaan barang dagangan akhir dengan nilai barang dagangan yang laku dijual tidak akan mengalami kesulitan, apabila harga perunit barang selalu konstan. Akan tetapi pada kenyataannya harga perunit barang selalu mengalami perubahan seperti dimasa inflasi sekarang ini. Untuk menentukan besarnya harga barang yang dijual dan nilai persediaan akhir terdapat 4 metode yaitu :
a. Metode Identifikasi Khusus
Metode harga pokok yang didasarkan atas metode identifikasi khusus adalah suatu metode penilaian harga yang didasarkan atas nilai perolehan dari barang yang sesungguhnya. Penggunaan metode ini biasanya dipakai untuk barang yang tidak banyak unitnya (kuantitasnya) dan harganya pun cukup mahal.
b. Metode Rata-rata (Average Method)
Metode harga pokok rata-rata adalah suatu metode penilaian persediaan yang didasari atas harga rata-rata dalam periode yang bersangkutan. Besar kecilnya nilai persediaan yang masih ada dan harga pokok barang yang dijual, dipengaruhi oleh metode yang dipakai dalam metode rata-rata adalah : (1) sistem fisik yang dibagi menjadi metode rata-rata sederhana dan metode rata-rata tertimbang ; (2) sistem perpetual (metode rata-rata bergerak). Rumus yang digunakan pada metode rata-rata adalah sebagai berikut :
- Metode rata-rata sederhana :
Biaya perunit = Total harga perunit pembelian
Frekuensi pembelian
Nilai persediaan akhir = Persediaan akhir x biaya perunit
Harga pokok penjualan = unit yang dikeluarkan x biaya perunit
- Metode rata-rata tertimbang :
Biaya perunit = Jumlah harga perunit x banyaknya unit
Banyaknya Unit
Nilai persediaan akhir = persediaan akhir x biaya perunit
Harga pokok penjualan = unit yang dikeluarkan x biaya perunit
- Metode rata-rata bergerak :
Metode ini diselenggarakan dengan kartu persediaan dan harga pokok perunit persediaan selalu berubah setiap terjadi pembelian barang baru.
Harga pokok rata-rata = harga perolehan lama + harga perolehan baru
Unit barang lama + unit barang baru
c. Metode Masuk Pertama Keluar Pertama (First In First Out)
Metode First In First Out (FIFO) adalah metode penilaian persediaan yang menganggap barang yang pertama kali masuk diasumsikan keluar pertama kali pula. Pada umumnya perusahaan menggunakan metode ini, sebab metode ini perhitungannya sangat sederhana baik sistem fisik maupun sistem perpetual akan menghasilkan penilaian persediaan yang sama.
Cara menghitung persediaan akhir adalah sebagai berikut :
Persediaan awal xxx
Pembelian xxx +
Tersedia untuk dijual xxx
Penjualan xxx –
Persediaan akhir xxx
Metode FIFO yang didasarkan atas sistem fisik, nilai persediaan akhir ditentukan dengan cara saldo fisik yang ada dikalikan harga pokok perunit barang yang terakhir kali masuk, bila saldo fisik ternyata lebih besar dari jumlah unit terakhir masuk maka sisanya diambilkan dari harga pokok perunit yang masuk sebelumnya. Sedangkan pada sistem perpetual pencatatan persediaan dilakukan secara terus menerus dalam kartu persediaan. Pada sistem ini apabila ada transaksi penjualan maka akan dijurnal dua kali, pertama mencatat harga pokok penjualan dan yang kedua mencatat harga pokok barang yang dijual, seperti berikut ini :
Kas/ Piutang Dagang xxx
Penjualan xxx
HPP xxx
Persediaan barang xxx
d. Metode Masuk Terakhir Keluar Pertama (Last In First Out)
Metode Last In First Out (LIFO) adalah metode penilaian persediaan yang terakhir masuk diasumsikan akan keluar atau dijual pertama kali. Metode ini memiliki konsep yang cukup sederhana namun sulit dilaksanakan. Pengaruh penggunaan metode LIFO terhadap penentuan laba bersih usaha, jika harga cenderung naik maka laba perusahaan terlalu kecil atau sebaliknya.
Metode LIFO secara sistem fisik ditentukan dengan cara saldo fisik yang ada dikalikan harga pokok perunit barang yang masuk pada awal periode bila saldo fisik ternyata lebih besar dari barang yang masuk pada awal periode maka diambilkan dari harga pokok perunit yang masuk berikutnya. Sedangkan dengan sistem perpetual, setiap kali ada transaksi baik pembelian maupun penjualan dicatat dalam kartu persediaan.
TUGAS RISET AKUNTANSI (SOFTSKILL)
ANALISIS BIAYA DIFERENSIAL DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN MENERIMA ATAU MENOLAK PESANAN KHUSUS PADA UD. SUMBER BARU
RESUME
Penganalisaan terhadap biaya diferensial sangatlah berguna bagi pihak intern perusahaan dalam mengambil keputusan, dan merencanakan langkah-langkah yang akan dilakukan perusahaan selanjutnya untuk mengambil suatu keputusan dan kebijaksanaan perusahaan.
Pengertian Informasi Akuntansi Diferensial
Informasi akuntansi diferensial merupakan taksiran perbedaan aktiva, pendapatan, dan atau biaya dalam alternatif tindakan tertentu dibandingkan dengan alternatif tindakan yang lain. Informasi akuntansi diferensial mempunyai dua unsur pokok : merupakan informasi masa yang akan datang dan berbeda diantara alternatif yang dihadapi oleh pengambil keputusan. Informasi ini diperlukan oleh manajemen untuk pengambilan keputusan mengenai pemilihan alternatif tindakan yang terbaik diantara alternatif yang tersedia. Karena pengambilan keputusan selalu menyangkut masa depan, maka informasi akuntansi yang relevan adalah informasi masa yang akan datang pula. Karena pengambilan keputusan selalu menyangkut pemilihan alternatif diantara berbagai alternatif yang tersedia, maka informasi akuntansi yang bermanfaat adalah informasi akuntansi yang berbeda diantara tiap-tiap alternatif yang akan dipilih.
Informasi akuntansi diferensial terdiri dari aktiva, pendapat, dan atau biaya informasi akuntansi diferensial yang hanya bersangkutan dengan biaya disebut biaya diferensial (diferensial Revenues), sedangkan yang bersangkutan dengan aktiva disebut aktiva diferensial (diferensial assets).
Informasi Akuntansi Diferensial Yang Relevan Dalam Pengambilan Keputusan Menerima/ Menolak Pesanan Khusus
Istilah biaya relevan berbeda dengan biaya diferensial. Suatu biaya disebut relevan jika biaya tersebut berhubungan dengan tujuan perekayasaan biaya tersebut. Jika manajemen bermaksud mengetahui harga pokok produk yang diproduksi dalam bulan tertentu, maka ia mengumpulkan biaya produksi sesungguhnya yang telah dikeluarkan untuk produksi dalam bulan yang bersangkutan. Biaya produksi sesungguhnya tersebut merupakan biaya relevan karena sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pengumpulan informasi biaya tersebut. Menurut defenisinya, biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi yang dinilai dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi, untuk mencapai tujuan tertentu. Per defenisi, dengan demikian tidak ada satupun biaya yang tidak relevan, karna setiap biaya memeng direkayasa untuk memenuhi tujuan tertentu.
Biaya yang relevan dengan pengambilan keputusan disebut dengan istilah yang lebih tepat : biaya diferensial. Karena pengambilan keputusan selalu menyangkut pemilihan alternatif masa yang akan datang. Untuk dapat melakukan pemilihan pengambil keputusan harus dapat membedakan diantara alternatif tersebut secara unik disebut dengan istilah informasi akuntansi diferensial. Oleh karena itu, istilah biaya diferensial berbeda pengertiannya dengan biaya relevan, karena istilah biaya relevan adalah istilah yang umum, yang tidak selalu berhubungan dengan pengambilan keputusan.
Senin, 22 Maret 2010
TUGAS SOFTSKILL RISET AKUNTANSI
Tugas Riset Akuntansi
1. Majalah Ilmiah
Judul : ANALISIS RASIO KEUANGAN UNTUK MEMPREDIKSI KONDISI FINANSIAL DISTRESS PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA
Penulis : Luciana Spica Almilia & Kristijadi
Waktu Penerbitan : Desember 2003
Nama Majalah : Jurnal Akuntansi Keuangan
Lembaga Penerbit : STIE PERBANAS Surabaya
Volume dan Nomor Majalah : Volume 7 No. 2
2. Komponen-komponen
- Pendahuluan
- Kajian Teori dan Pengembangan Hipotesis
- Metode Penelitian
- Hasil Penelitian
- Simpulan dan Keterbatasan Penelitian
- Referensi
3. Abtraksi
Maksud penelitian ini untuk memeriksa Rasio Keuangan terhadap kondisi perusahaan. Sampel penelitian ini terdiri atas 24 perusahaan. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah rasio keuangan (di luar model Altman) berpengaruh signifikan terhadap kondisi financial distress perusahaan manufaktur ? Jika ada, rasio apa saja itu?
ANALISA PERHITUNGAN NILAI PERSEDIAAN DENGAN METODE FIFO DAN LIFO PADA UD. PANDAWA
ABSTRAKSI
Dalam perusahaan yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan, persediaan merupakan salah satu hal pokok yang harus diperhatikan dan merupakan salah satu factor penunjang yang sangat penting. Untuk menentukan nilai persediaan akhir terrdapat 4 metode yaitu (1) Specific Identification Method; (2) Avarage Method; (3) FIFO Method; (4) LIFO Method. Kesimpulan yang diperoleh atas penelitian yang telah dilakukan oleh penulis adalah diketahui persediaan akhir dengan menggunakan metode FIFO adalah sebesar Rp. 1.150.000,00 dan pada LIFO Rp. 1.145.900,00. Besarnya laba kotor untuk dua produk yaitu ban luar merk swallow dan ban dalam merk uk ukuran 28 sebesar FIFO Rp. 376.250,00, LIFO Rp. 372.150,00. selain itu penilaian persediaan barang dagangan mempunyai peranan penting dalam menentukan harga pokok perusahaan yang mempunyai pengaruh terhadap laba yang akan diterima oleh perusahaan.
ANALISIS BIAYA DIFFERENSIAL DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN MENERIMA ATAU MENOLAK PESANAN KHUSUS PADA UD.SUMBER BARU
ABSTRAKSI
Dalam pengambilan keputusan menerima atau menolak pesanan khusus, Informasi akuntansi differensial yang relevan adalah pendapatan differensial dan biaya differensial. Pendapatan differensial adalah tambahan pendapatan karena menerima pesanan khusus, sedangkan biaya differensial adalah biaya tambahan karena menerima pesanan khusus. Jika Pendapatan differensial (tambahan pendapatan dengan diterimanya pesanan khusus) tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan biaya differensial (tambahan biaya karena menerima pesanan khusus) maka pesanan khusus sebaiknya diterima, karena perusahaan akan mendapat laba differensial (tambahan laba karena menerima pesanan khusus), sedangkan jika pendapatan differensial lebih rendah dari biaya differensial, maka sebaiknya pesanan khusus ditolak.